Tak Berkategori  

Hukum Forex Menurut Muhammadiyah, Baca! Putusan Tarjih Jilid 3

Avatar
Google News
Hukum Forex Menurut Muhammadiyah 2022, Ini Jawabannya
Hukum Forex Menurut Muhammadiyah 2022, Ini Jawabannya

Surau.co – Kamu mungkin sering bertanya-tanya bagaimana hukum forex? Atau apa hukum forex menurut Muhammadiyah?

Sebelum masuk ke pembahasan seputar hukum forex, terlebih dulu kita kenali apa itu Forex atau Trading Forex.

Platform Trading Forex atau foreign exchange dan atau dalam istilah Indonesia disebut valuta asing atau valas, adalah sebuah transaksi tukar menukar dalam mata uang asing.

Biasanya, tukar menukar mata uang dilakukan dalam kondisi sedang berada di negala lain, tentu untuk bisa melakukan akifitas apapun harus menggunakan uang di negara tersebut, penukaran uang rupiah dengan uang mata asing inilah yang disebut sebagai forex.

Seiring perkembangan waktu, Forex juga bisa diperjual belikan di pasar modal atau finansial dengan sistem online atau bisa disebut trading. Perdagangan forex dilakukan beberapa orang untuk kepentingan profit yang bisa menghasilkan laba dari selisih keuntungan yang diperjualbelikan.

4 Hal penting dalam melakukan Trading Forex yang benar

Akan tetapi, mendapatkan keuntungan dengan trading forex bukan suatu hal yang mudah, perlu beberapa keahlian agar tidak rugi ketika melakukannya. Berikut kami berikan tips melakukan trading forex yang mudah dan pastinya menguntungkan.

Tentukan tujuan keuntungan trading forex

Hal pertama yang perlu kamu ketahui adalah menentukan tujuan keuntungan trading atau pertukaran nilai mata uang asing yang sedang terjadi.

Karena denan begitu,  kamu akan lebih mudah mengetahui berapa target keuntungan yang harus dicapai sebelum melakukan trading.

Pahami cara trading forex

Hal berikutnya yang tak kalah penting adalah memahami cara trading forex mulai dari menjual, membeli, dan menyimpan mata uang asing, karena dengan begitu, kesuksesa akan lebih mudah diraih ketika malakukan trading.

Memilih broker yang tepat

Memilih dan mencari broker yang tepat juga merupakan tips sebelum melakukan trading Forex. Karena selain skil yang baik, peran broker sebagai perantara dan pendukung dalam proses transaksi jual beli juga berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan trading kamu.

Ciri broker yang kredibel adalah telah tersertifikasi atau sudah diawasi oleh Bapebti.

Pahami potensi kerugian

Pahami potensi kerugian adalah salah satu kunci dala melakukan trading forex, karena dengan memhami potensi-potensi kerugian yang mungkin terjadi akan membuat kamu lebih berhati-hati sebelum melakukan trading.

Karena perdagangan forex tergolong dalam High Risk High Return, pengelolaan informasi risiko sangat penting agar kamu lebih siap dalam menerima konsekuensi kerugian jika hasilnya mengecewakan.

Bagaiman hukum forex Menurut Muhammadiyah ?

Trading Forex itu berbeda dengan Money Changer karena kebutuhan untuk menukarkan mata uang untuk bertransaksi di negara berbeda, sehingga ada pertukaran uang secara fisik.

Sementara hukum forex menurut Muhammadiyah sebagaiman dikutip dari suaramuhammadiyah.com (22/21), bahwa transaksi Forex dilakukan secara online dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih  tinggi, karena aktivitas Forex merupakan aktivitas bisnis, investasi, dan bisa jadi profesi.

Kaidah muamalah trading forex Muhammadiyah

Berkenaan dengan profesi, secara muamalahnya menggunakan kaidah:

الْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

“Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

Terlepas dari hal tersebut, Trading Forex dapat diibaratkan sebagai pedang bermata dua, yang dapat membuat seseorang menjadi kaya, tetapi juga bisa dalam sekejap mengikis habis modalnya.

Dalam hal ini, tidak ada urusan apakah Trading Forex dianggap sebagai salah satu jenis investasi atau sebagai perdagangan biasa.

Yang jelas risiko Trading Forex itu sangat tinggi dan risiko paling besar bersumber dari pergerakan harga yang belum jelas naik turun tingkat kekuatan nilai tukar uang (kurs) tersebut.

Dalil al-Qur’an tentang trading Forex

Pada intinya, trading forex terdapat spekulasi yang sangat kental dan tidak bisa dipisahkan dalam transaksinya. Berbeda dengan transaksi tukar uang secara di Money Changer yang telah jelas tampak di depan mata nilai tukar dan uang yang kita jadikan alat tukar atau transaksinya.

Dalam hal ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur’an, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, (Q.S. an-Nisa’ (4): 29).

Dari dalil dan kaidah di atas, seseorang diperbolehkan melakukan transaksi muamalah, asalkan dengan jalan yang baik dan tidak merugikan orang lain.

Menurut kaidah fikih di atas, kita boleh melakukan apapun di dunia ini, apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun tidak semua kehendak bebas seseorang bukan berarti tanpa batas, tentu ada aturan hukum yang berlaku, khususnya hukum dari Allah.

4 Standar penting perniagaan Musthafa Ahmad az-Zarqa’

Berkenaan dengan Trading Forex, harus dilihat dulu rukun akad dan syaratnya, dan secara umum menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa’ meliputi 4 hal.

  • Subyek hukum, syaratnya memiliki kemampuan bertindak hukum dan jelas orangnya
  • Obyek, memiliki syarat mubah, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan diketahui keadaannya.
  • Tujuan, memiliki syarat peruntukan yang jelas.
  • Ijab dan qabul, dengan syarat mencerminkan kerelaan kedua belah pihak,

Adapun jenis-jenis transaksi valuta asing yang biasa dilakukan meliputi

  • Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat yang bersamaan, atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari
  • Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dengan ketetapan nilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun
  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Baca Juga: Platform Trading Indodax, 4 Fitur Unggulan yang Bisa Kamu Coba

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan Etika Bisnis, yang tertuang dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, sedikit gambaran nilai dan tolak ukurnya dalam berbisnis meliputi:

  • Tidak boleh ada garar (spekulasi)
  • Tidak boleh ada maisir
  • Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)
  • Tidak boleh ada kedzaliman
  • Tidak boleh mengandung unsur riba
  • Tidak boleh ada darar (merugikan/membahayakan)
  • Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan
  • Tidak boleh berakibat ta‘assuf (penyalahgunaan hak)
  • Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  • Objek bisnis bukan sesuatu yang haram
  • Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.

Begitulah hukum Forex menurut Muhammadiyah yang bisa kami infokan, untuk hal lain seputar Trading Forex, silahkan cek sendiri di laman terkait.

Pewarta: EnolEditor: Enol
AvatarEnol
Mau tulisan kamu dimuat di Surau.co seperti Enol? Kirim Tulisan Kamu