Tak Berkategori  

Pengertian Zakat, Jenis, Hukum dan Cara Membayarnya

Google News
Pengertian Zakat, Jenis Hukum dan Cara Membayarkanya
Pengertian Zakat, Jenis Hukum dan Cara Membayarkanya

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Mengeluarkan sebagian harta juga termasuk salah satu dari rukun Islam. Namun, Sebelum kita membayarkanya, ada baiknya kita mengetahui “apa yang dimaksud dengan zakat?”

Apa itu Zakat?

Zakat adalah kegiatan memberikan sebagian harta kepada orang yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan sebagaimana yang sudah disyari’atkan. Pengerian ini adalah yang paling mudah dipahami.

Lebih rincinya, zakat berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk dari kata zaka yang berarti “suci”, “baik”, “berkah”, “tumbuh”, dan “berkembang”.

Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula.

Pengertian dalam hal ini, baik dari segi bahasa maupun istilah tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam QS. At-taubah: 103 dan arRum: 39.

3 Perspektif Pemaknaan Zakat

Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya, dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada golongan fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.

Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam. Salah satu dari rukun Islam, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.

Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakah diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakah berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah.

Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.

Jenis Zakat

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Zakat Fitrah
  2. Zakat Mal


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotorankotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14

Artinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)

QS. al-A’la/87 : 14

Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Bagaimana cara zakat fitrah? Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Hukum Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka maupun hamba. Yang dikeluarkan dalam fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg, atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1) Beragama Islam.
2) Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
3) Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan
makanan.

Waktu Zakat Fitrah

Kapan waktu untuk membayar zakat fitrah? Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:

  1. Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  3. Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Ibadah ini wajib dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah).

Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.

Zakat Mal (harta)

Pengertian zakat mal

Dalam bahasa Arab, Mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Syarat wajib zakat mal

  1. Islam
  2. Merdeka (bukan budak)
  3. Hak milik yang sempurna
  4. Telah mencapai nisab
  5. Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buahbuahan).
  6. Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
  7. Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban .

Harta benda yang wajib dizakati dan nisabnya

Emas, dan Perak

Islam telah mensyariatkan wajibnya mengeluarkan sebagian harta pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.

Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar”.

Harta perniagaan atau perdagangan

Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini.

Yang menjadi dasar hukum mengeluarkan sebagian harta bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.”

Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.

“Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan. Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.

Hasil pertania

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg.

Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll maka nisabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun dll maka nisabnya diseterakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dialiri dengan air hujan atau sungai/mata air sebesar 10%, apabila dialiri dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.

Binatang ternak

Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi, dan kerbau, kambing dan biri-biri dengan syarat sampai senisab, telah mencapai haul, digembalakan, dan tidak dipekerjakan. Untuk hewan ternak yang akan dikeluarkan sebagiannya maka hewan itu harus sehat dalam artian tidak luka, cacat, pincang, dan kekurangan lain yang mengurangi manfaat dan harganya. Yang kedua betina dan cukup umur berdasarkan
ketentuan nash.

Perhitungan Zakat Unta
Zakat Unta
Jumlah DimilikizakatDalam Bentuk
1- 4 ekor tidak ada zakat
5- 9 ekor1kambing
10- 14 ekor2kambing
15 -19 ekor3kambing
20 – 24 ekor4Kambing
25 -35 ekor1unta betina 1 tahun
36 – 45 ekor1unta betina 2 tahun
46 – 60 ekor1unta betina 3 tahun
61-75 ekor1unta betina 4 tahun
76-90 ekor2unta betina 2 tahun
91-120 ekor2unta betina 3 tahun
121-129 ekor3unta betina 2 tahun
Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 2 tahun
Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3 tahun
Zakat Unta
Perhitungan Zakat Sapi
Zakat Sapi
Jumlah DimilikizakatDalam Bentuk
1-29 ekor tidak ada zakat
30-39 ekor1sapi (tabi’ / tabi’ah) 1 tahun
40-59 ekor1sapi (musinnah) 2 tahun
60-69 ekor2Sapi (tabi’) 1 tahun
70-79 ekor2sapi (tabi’ dan musinnah) 1 dan 2 tahun
80-89 ekor2sapi (musinnah) 2 tahun
90-99 ekor3sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
100-109 ekor3sapi (2 tabi’ dan 1 musinnah) 1 dan 2 tahun
Setiap mencapai kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun
Setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun
Zakat Sapi
Perhitungan Zakat Kambing
Zakat Kambing
Jumlah DimilikizakatDalam Bentuk
1-39 ekor tidak ada zakat
40-120 ekor1kambing atau 1 ekor domba betina 1 atau 2 tahun
121-200 ekor2kambing atau 2 ekor domba betina 2 tahun
201-300 ekor3kambing atau 3 ekor domba betina 2 tahun
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Zakat Kambing
Rikaz (harta terpendam)

Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau.

Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah. Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut.

Kita wajib mengeluarkan sebagian harta sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW

“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hasil tambang

Mengenai jenis barang tambang yang wajib dizakatkan terjadi perbedaan pendapat anatar ulama. Menurut pendap ahmad,barang tambang yang wajib dizakatkan adalah segala hasil bumi yang berharga, seperti emas,perak, permata, besi, tembaga, timah, intan, berlian, batu-bara, belerang, minyak bumi, dan lain sebagainya.

Adapun nisab barang tambang ini bias diukur dari jumlah brang itu sendiri maupun dari harganya. Menurut abu hanifah, mengeluarkan sebagian harta barang tambang yang wajib dizakatkan adalah semua barang yang dapat dilebur dan dapat dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi dan tembaga. Pendapat ini tidak mensyaratkan adanya nisab dan haul, kadar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 1/5 bagian (20%) dbari jumlah barang tambang yang ditemukan.

Lain halnya dengan pendapat imam malik dan imam syafi’i yang membatasi barang tambang yang wajib dizakatkan berupa emas dan perak saja dengan syarat sampai senisab namun tidak disyaratkan haul. Kedua golongan ini menyamakan nisab dan kadar zakat barang tambang dengan nisab dan kadar zakat emas dan perak.

Zakat profesi

Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam QS.al Baqarah/2 : 267

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

QS.al Baqarah/2 : 267

Orang Yang Berhak Menerima Zakat Dan Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, dalam
QS at-Taubah/9 :60

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS at-Taubah/9 :60

Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak
menerima zakat itu ialah sebagai berikut:

  1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
  2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
  3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagibagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
  5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
  6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
  7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
  8. Ibnu sabil atau Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

Adapun yang tidak berhak menerima zakat sebagai berikut:

  1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  2. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  3. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  4. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)

Hikmah Zakat

Adapun hikmah mengeluarkan sebagian harta dari segi agama,segi akhlak, segi perorangan maupun masyarakat. Yang pertama dari segi agama

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Orang yang mengeluarkan sebagian hartanya akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Adapun yang kedua dari segi akhlak

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Sedangkan dari segi perorangan dan masyarakat

  1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
  2. Zakah mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
  3. Zakah memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
  4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
  5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
  6. Zakah bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah

Kesimpulan

Apa itu Zakat? zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakah berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zaka diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”

jenis zakat ada berapa? Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan mengeluarkan sebagian harta yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.

Orang yang membayar zakat disebut Muzaki. Jika 1) Beragama Islam. 2) Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. 3) Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat mengeluarkan sebagian harta dan mempunyai persediaan
makanan.

Orang yang berhak menerima zakat disebut “Mustahiq” yakni orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang berzakat.

Hikmah berzakat adalah Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil, mengeluarkan sebagian harta mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan, mengeluarkan sebagian harta memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri; Sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam, Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang, zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya, mengeluarkan sebagian harta bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia