Fiqih  

Mau Berqurban? Simak Perbedaan Qurban dan Aqiqah

Google News
Mau Berqurban? Simak Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Mau Berqurban? Simak Perbedaan Qurban dan Aqiqah

Surau.co – QURBAN dan AQIQAH merupakan dua jenis ibadah yang berkaitan dengan penyembelihan hewan ternak. Meski demikian, Qurban dan Aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda. Perbedaan tersebut meliputi sembilan perkara, yakni; Definisi pengertiannya, tujuan disyariatkannya, jenis hewan yang sembelih, jumlah hewan yang disembelih, waktu penyembelihan, jumlah pelaksanaan yang disyariatkan, pemberian daging, wujud daging yang diberikan dan upah bagi orang yang menyembelih.

Pengertian Qurban

Pengertian Qurban
Pengertian Qurban

Qurban Secara bahasa berasal dari kata kurban yaitu qariba- yaqrabu- qurbanan wa wirbanan (dikutip dari kamus Ibn Manzhur dan Munawir). Arti dari kata tersebut adalah dekat, maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya. Selain itu, kata qurban juga berkaitan dengan kata udhiyyah bentuk jamak dari kata dhahiyyah yang berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Maknanya yaitu, sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai 13 bulan Dzulhijjah.

Sedangkan menurut istilah, qurban memiliki makna menyembelih hewan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pengertian Aqiqah

Pengertian Aqiqah
Pengertian Aqiqah

Aqiqah secara bahasa memiliki arti memotong. Aqiqah berasal dari kata aqqa- yauqqu- aqqan. Menurut para ulama, istilah memotong memiliki makna beragam. Yakni memotong atau menyembelih hewan dan memotong rambut bayi yang lahir. Menurut Abu Ubaid, akikah berarti rambut atau bulu yang ada di kepala bayi.

Sedangkan menurut istilah, aqiqah bermakna pemotongan/ penyembelihan hewan dalam rangka tasyakuran (mengungkapkan rasa syukur) kepada Allah SWT karena kelahiran anak (laki-laki maupun perempuan) disertai dengan pemotongan rambut bayi tersebut.

Lihat juga penjelasan Aqiqah lebih lengkap: Aqiqah, Cara dan Anjuran yang disyari’atkan

Perbedaan Qurban dan Akikah

Perbedaan Qurban & Aqiqah
Perbedaan Qurban & Aqiqah

Perbedaan Kurban dan Akikah dari Sisi Tujuan Syariat

Dari sisi tujuan syariatnya, kurban dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibarahim as dan Nabi Ismail as. Seperti yang tercatat dalam Al-Quran, bahwa Allah SWT menguji Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putra kesayangannya Nabi Ismail as. Akhirnya, mereka menunjukkan kesabaran, keteguhan dan ketaatan yang sangat mulia.

Hingga tiba saat Nabi Ismail hendak disembelih, Allah menggantinya dengan kehadiran domba putih besar yang langsung turun dari surga. Allah SWT berfirman,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

(QS. As-Shafaat: 102)

Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS. As-Shafaat: 102).

َصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

(QS. Al-Kautsar: 2)

Artinya: “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Sedangkan akikah dilaksanakan dalam rangka bersyukur atas kelahiran sang anak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

(HR. Bukhori. No 5049)

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir, ia berkata, “Pada anak lelaki ada kewajiban akikah.” Dan Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki ada kewajiban ‘akikah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhori. No 5049)

Perbedaan dari Jenis Hewan yang Disembelih

Hewan ternak yang boleh digunakan untuk berqurban adalah unta, sapi dan kambing. Namun dalam hal keutamaannya terdapat perbedaan antara mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i. Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi atau kerbau, lalu unta.

Untuk kriteria, setiap hewan ternak yang hendak disembelih harus sehat (tidak cacat), dan cukup usianya biasanya dilihat dari sudah berganti gigi dari hewan ternak tersebut. Jika menggunakan domba, minimal berusia satu tahun dan sudah ganti gigi. Jika menggunakan kambing, minimal sudah dua tahun. Sapi dan kerbau mencapai dua tahun lebih. Dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Sedangkan Hewan yang digunakan untuk akikah, hewan yang digunakan adalah kambing/domba. Kriteria Kambing sama dengan kriteria kambing yang digunakan dalam berkurban. Sehat, tidak cacat dan sudah berganti gigi. Parameter usianya adalah sudah cukup dewasa dengan berganti gigi. Untuk jenis kambing yang akan disembelih boleh dengan kambing apapun, seperti kambing kampung, domba, kibsy atau gibas. Penggunaan kambing sebagai hewan akikah, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW,

(Akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah” (sesuai dalam kitab al-Majmu’ Saryh muhazzab).

Perbedaan dari Jumlah Hewan yang Disembelih

Berkurban dengan seekor kambing / domba diperuntukkan hanya untuk satu orang saja. Sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Sedangkan jumlah sembelihan dalam aqiqah, hewan yang disembelih untuk kelahiran bayi laki-laki, diperintahkan untuk menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan untuk kelahiran bayi perempuan diperintahkan untuk menyembelih seekor kambing saja.

Perbedaan Waktu Penyembelihan

Dalam kurban, waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 10, 11,12 dan 13 Dzulhijjah (pada Idul Adha dan hari Tasyrik saja). Seperti yang tertera dalam hadis Nabi Muhanmad SAW. Dari Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hati Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim sanadnya sahih).

Sedangkan pelaksanaan akikah afdhalnya pada hari ketujuh dari kelahiran sang anak. Seperti dalam hadis Nabi Muhammad SAW,

“Rasulullah SAW pernah berakikah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. (HR.Hakim)

Dalam hal pelaksanaan akikah, jika orang tua tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka boleh dilakukan selain hari tersebut, bahkan bisa dikerjakan sampai anak tumbuh dewasa dan baligh. Jika sudah baligh dan ternyata orang tua belum bisa mengakikahkan Sang anak, maka kesunnahan mengakikahkannya sudah hilang. Namun, Kelak jika kondisi ekonomi anak cukup untuk akikah, bisa dilakukan oleh anak itu sendiri.

Perbedaan dari Jumlah Pelaksanaan

Qurban dan akikah berbeda juga jika dilihat dari jumlah pelaksanaannya. Untuk aqiqah, seumur hidup hanya diperintahkan sekali saja, maka tak perlu melakukan akikah jika sudah diakikahkan ketika kecil. Hal ini ditegaskan juga dalam hadis Nabi tentang perintah akikah untuk sekali dalam seumur hidup karena sebagai penebus atas lahirnya bayi tersebut. Rasulullah SAW bersabda,

Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan akikahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Abu Dawud).

Sedangkan kurban, seseorang yang memiliki kecukupan harta, tidak dibatasi berapapun jumlah hewan yang akan dikurbankan. Begitu juga dengan jumlah pengulangan kurban, tidak dibatasai berapa kali selama seumur hidup. Jadi, bisa setiap tahun berkurban. Seperti yang dicontohkan Nabi Ibrahim as yang sangat gemar berkurban. Nabi Muhammad juga menegaskan kepada orang yang memiliki kelapangan harta untuk berkurban, Rasulullah SAW bersabda,

Barangsiapa yang berkelapangan harta namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).

Perbedaan dari Pemberian Daging

Perbedaan antara kurban dan akikah selanjutnya yaitu pemberian daging kepada masyarakat / orang lain.

Sebagaimana diungkapkan Ibnu Rusyd, para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk turut ikut memakan daging dan menyedekahkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS.Al-Hajj:36)

Dalam kitab bidayatul mujtahid juga dijelaskan bahwa, pembagian daging qurban dianjurkan sebagai berikut, spertiga untuk disimpan, sepertiga didermakan dan spertiga dimakan. Adapun penerima daging kurban diutamakan adalah kaum dhuafa atau fakir miskin.

Sedangkan daging akikah diberikan kepada siapa saja, terutama pada tetangga terdekat, fakir miskin, saudara dan lainnya.

Perbedaan Wujud Daging yang Diberikan

Pembagian daging kurban selalu dalam kondisi mentah. Hal ini sangat berbeda dengan daging akikah yang justru harus dalam keadaan masak. Daging yang dalam keadaan masak tersebut juga haruslah memberikan rasa senang bagi yang memakannya, dalam hal ini memiliki rasa yang enak.

Perbedaan untuk Upah Penyembelih

Bagi orang yang menyembelih hewan qurban tidak diberikan upah, biasanya hanya menerima daging dari hewan yang ia sembelih. Hal ini berbeda dengan akikah yang mana penyembelih hewan akikah boleh meminta upah pada shohibul hajat.

Demikianlah perbedaan qurban dan aqiqah, semoga menjadi berkah dan bermanfaat. Amiiin (Nurul Hidayat)