Idul Adha atau Idul Qurban adalah hari raya penting bagi umat Islam. Hari raya Idul Adha dirayakan dengan melaksanakan penyembelihan hewan yang sudah disyariatkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah Kurban ini dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Kurban juga menjadi salah satu ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda,
“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR Tirmidzi).
HR Tirmidzi
Agar kita dapat melaksanakan ibadah yang sangat dicintai Allah dengan benar, penting untuk memperhatikan tata cara dan syarat kurban sesuai syariat Islam, yang akan dijelaskan dalam panduan kurban berikut:
Pengertian Kurban
Secara etimologis, kata “kurban” berasal dari bahasa Arab “qariba – yaqrabu – kurban wa kurbanan wa qirbanan,” yang berarti dekat (Lihat: Ibn Manzhur: 1992:1: 662; Munawir: 1984: 1185). Kata ini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan sebagian perintah-Nya.
Dalam penggunaan sehari-hari, istilah “kurban” dalam agama disebut “udhhiyah,” bentuk jamak dari “dhahiyyah,” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha). Ini merujuk pada penyembelihan hewan di waktu dhuha pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, yang menjadi dasar istilah Idul Adha.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kurban” atau “udhhiyah” dalam konteks syariat berarti menyembelih hewan sebagai ibadah kepada Allah pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hukum Kurban
Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban diwajibkan bagi yang mampu. Sementara menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah muakkad, yaitu tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.
Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah” (Surah Al-Kautsar: 2). Oleh karena itu, bagi sahabat yang beragama Islam, mampu secara finansial, dan sudah aqil baligh, berkurban menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Selengkapnya di artikel Mau Berqurban? Simak Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Distribusi Daging Kurban
Daging kurban didistribusikan kepada berbagai pihak: satu pertiga untuk sohibul kurban (orang yang berkurban), tetangga sekitar, kerabat, teman, dan fakir miskin. Seperti yang dinyatakan dalam QS. Al-Hajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Keutamaan Berkurban
Hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda dalam lanjutan hadis yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya sebagai saksi. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima di sisi Allah sebelum mengalir ke tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
Selain itu, ibadah kurban tidak hanya bermanfaat bagi orang yang berkurban (Mudhohi) tetapi juga membantu fakir miskin dari kelaparan.
Cara Berkurban
Qurban tinggal sebentar lagi, yuk kencengin pahala setelah Ramadan dengan berQurban. Apalagi Qurban adalah ibadah yang sangat disarankan oleh Rasulallah Shalallahu Alaihi Wassalam.
“Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. al-Baihaqi).
HR. al-Baihaqi
Sekarang adalah eranya digital, kita bisa melakukan ibadah kurban dengan mudah. Alternati yang mudah dan terpercaya adalah menunaikan Qurbanmu di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/beli-qurban-bsi-mashlahat.
Pemotongan Qurbanmu bisa disaksikan Live juga melalui Youtube Channel BSI Maslahat dan disalurkan ke penjuru negeri. Transfer melalui rekening PT Bank Syariah Indonesia Tbk nomor rekening 700-136-1036 atas nama BSI Maslahat Qurban. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak WA berikut 08111-888-465.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.