Tak Berkategori  

Riwayat Hidup Abdullah Ibnu Mas’ud (594 M), Sahabat Nabi yang Meriwayatkan Hadits Sebanyak 848

Avatar
Google News
Biografi Abdullah ibnu Mas'ud, Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Hingga 848

Surau.co – Abdullah ibnu Mas’ud merupakan salah seorang sahabat yang dikenal sebagai mufti selain dari empat sahabat Khulafa’ur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib).

Pasalnya, Abdullah ibnu Mas’ud selalu memberikan fatwa-fatwa hukum terutama yang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh kaum muslimin pada saat itu.

Ia memiliki wawasan yang luas dan pengetahuan yang luas di bidang agama, sehingga hal-hal yang ia perkenalkan sangat diapresiasi sebagai acuan dalam perumusan hukum Islam.

Latar Belakang Ibnu Mas’ud memiliki kemampuan untuk melahirkan fatwa, karena kedekatannya dengan Nabi, selain itu ia sering melihat dan mendengar bagaimana Nabi saw. untuk memutuskan hukum yang dihadapinya.  

Sebagaimana dipahami, ketika Rasulullah saw. masih hidup, setiap masalah hukum yang muncul segera diberikan jawaban hukum dengan mengacu pada ayat-ayat Al-Qur’an.

Kemudian dalam beberapa kasus yang tidak menemukan jawaban hukum yang pasti dalam Al-Qur’an, ia memberikan jawaban dengan kata-kata atau Perbuatan yang kemudian dikenal dengan Hadits atau Sunnah agar umat Islam tidak menemui kesulitan saat itu karena bisa langsung menghubungi Nabi sebagai rujukan.  

Namun, tidak seperti zaman para sahabat, karena situasi berubah setelah wilayah kekuasaan Muslim meluas dan pengikutnya bertambah, umat secara otomatis menghadapi banyak budaya, tradisi, situasi dan kondisi yang berbeda telah menantang para ahli hukum di antara para sahabat untuk kemudian memberikan jawaban hukum, dan masalah yang dihapi pun semakin kompleks.  

Masalah yang tidak terduga dan belum diselidiki muncul ketika Nabi tidak lagi bersama mereka, bahkan ketika satu demi satu masalah mengharuskan mereka untuk ditangani dengan hati-hati.  

Dalam menghadapi masalah ini muncul kawan-kawan yang berhak atas penjelasan yang sah, termasuk Ibnu Mas’ud. Ia adalah salah satu dari tujuh sahabat yang paling banyak melakukan ijtihad dan fatwa, untuk menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapinya saat itu.

Dalam memberikan fatwa hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti model yang diikuti oleh Umar bin al-Khattab yang berorientasi pada kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat pada makna literal teks versi teks.  

Sikap ini diambil oleh Umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena keadaan dan kondisi masyarakat pada waktu itu tidak sama dengan ketika kitab suci diturunkan.

Atas dasar itulah, kajian hukum melalui analisis rasional, yang dalam kajian hukum Islam disebut ra’yu atau biasa disebut ijtihad, berpedoman pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip syari’ah (illat) sebagai bagian dari cara pengambilan hukum.

Biografi Singkat Abdullah bin Mas’ud

Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Ghafil bin Syamakh bin Fa’i bin makhzum bin Sahilah bin Kahil bin al-Haris bin Tamim bin Sa’ad bin Huzail bin Mas’ud, dan akrab juga dipanggil dengan Abu Abdurrahman yang dihubungkan dengan nama ayahnya. Ia juga dipanggil dengan nama Ibn Umm ‘Abd (Umm Abdillah binti Abu Daud).

Dia adalah salah satu dari enam teman pertama yang masuk Islam dan dua kali berimigrasi ke Abyssinia. Selanjutnya, ia juga menyaksikan semua perang dengan Nabi SAW termasuk Perang Badar dan dilaporkan bahwa ia berhasil membunuh Abu Jahal.

Ibnu Mas’ud adalah seorang ahli fiqih dengan wawasannya yang luas, pengetahuan yang luas dan keluasan pendapat memungkinkannya untuk menyajikan hukum Islam sesuai dengan kebutuhan zaman.  

Selain memiliki pandangan yang luas tentang hukum Islam, ia terkenal karena kecerdasan dan kefasihannya dalam membaca Al-Qur’an, dan seperti yang diakui oleh Nabi, kedamaian akan datang kepadanya. Dia pernah berkata: “Barangsiapa ingin membaca Al-Qur’an persis seperti yang telah diturunkan oleh Allah, bacalah sebagai Ibn Umm ‘Abd (Abdullah ibn Mas’ud).  

Diriwayatkan juga, bahwa Abdullah ibnu Mas’ud adalah orang pertama yang mendengarkan pembacaan Al-Qur’an untuk orang-orang yang tidak percaya terhadap Nabi (Quraisy).

Dengan suara nyaring ia membacakan Surah al-Rahman yang membuat kagum kaum Quraisy. Namun setelah menyadari bahwa yang dibaca adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad SAW, kaum Quraisy menghajar Ibnu Mas’ud, namun ia terus membacanya hingga selesai.  

Para sahabat yang lain memperingatkan Ibnu Mas’ud untuk tidak melakukan ini lagi karena akan membahayakan dirinya, tetapi dia berkata: “Demi cinta Allah, bahkan musuh-musuh Allah lebih kecil di mata saya, jika saya mau, besok saya akan kembali untuk membaca Al-Qur’an yang mendahului mereka.” Namun teman-temannya berusaha menghentikannya.

Dari sisi ini, Ibnu Mas’ud dapat dilihat sebagai seorang pemberani dan tak takut mati, dan ini mungkin juga berkaitan dengan keberaniannya dalam menghadapi Abu Jahal di Perang Badar dan memenggal kepalanya selaku Musuh besar umat Islam.  

Ibnu Mas’ud tidak hanya mampu membaca Al-Qur’an tetapi juga memahami secara keseluruhan dengan berbagai keilmuan yang ia miliki. Ketika Muadz bin Jabal sakit, ia meninggalkan wasiat kepada semua orang setelah kematiannya untuk berguru kepada empat sahabat, diataranya; Uwaimir Abu al-Darda’, Salman al-Farisi (w. 34 H/654 M), Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Salam.

Dalam riwayat lain juga dikatakan bahwa ketika Umar ibn Khatab mengirimnya ke Kufah untuk menjadi hakim dan pengurus baitul mal, dia memerintahkan mereka untuk mematuhi Adbullah ibnu Mas’ud karena apa yang dia putuskan untuk diyakinkan oleh Umar adalah hal yang benar untuk dilakukan.  

Demikian pula, Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang sahabat Rasul yang mampu memecahkan masalah umat, Ali menjawab: “Ibn Mas’ud, karena pengetahuannya sangat mendalam dan bersumber langsung pada Al-Qur’an dan Sunnah”.

Bahkan Abu Darda’ ketika ditanya oleh masyarakat tentang masalah waris, dia menolak menjawab dan berkata: “Mengapa kamu menanyakan ini kepadaku ketika kamu bersama temanmu Abdullah ibnu Mas’ud?” Lebih lanjut, al-Sha’bi menambahkan bahwa tidak ada sahabat Rasul yang memahami masalah agama lebih baik dari Ibnu Mas’ud.  

Selanjutnya, kenyataan bahwa Umar bin Khatab mengakui keputusannya menunjukkan tingginya ilmu yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud, karena dalam hal ijtihad dan fatwa dapat dikatakan bahwa Ibnu Mas’ud mewarisi metode ijtihad Umar, sehingga ada yang berpendapat bahwa hubungan mereka seperti murid dan guru.  

Di bidang perwayatan hadits, ia meriwayatkan banyak hadits dari Umar dan Sa’ad ibn Mu’adz, dan banyak hadist tentang dia diriwayatkan oleh Anas ibn Malik (w. 93 H/712 M), Jabir bin Abd Allah, Abu Musa al-Asy’ari, Al-Qamah, Masruq, Syuraih al-Qadhi, dan lain-lain.  

Jumlah total hadits yang diceritakan olehnya dalam kitab Sahih Bukhari adalah 848 hadist. Sedangkan rantai komunikasi yang paling otentik adalah kisah Sufyan al-Tsauri (wafat 161 H) dari Mansyur ibn al-Mu’tamir, dari Ibrahim, dari al-Qamah. Sedangkan sanad yang paling lemah adalah melalui riwayat Syuraik Abu Said tentang Abi Fazarah, (Abu Ishaq al-Syirazi;1970).  

Pada masa pemerintahan Umar ibn Khatab, ibn Mas’ud diangkat menjadi hakim dan administrator baitul mal di Kufah, dengan Amar ibn Yasir (w. 37 H/657 M) sebagai gubernur dan juga ketika Sa ‘ad bin Abi Waqas menjadi gubernur Kufah.  

Pengangkatannya bertepatan dengan pengangkatan Abu Musa al-Asy’ari dan Anas bin Malik dari Basra, Syarahbil bin Hasanah dari Ardan, Muawiyah bin Abi Sufyan dari Syria, dan Amr bin al-‘Ash (w. 65 H.) di Mesir.  

Nampaknya selama menjadi hakim di Kufah, Ibnu Mas’ud mengalami banyak hal yang belum pernah ia temui pada masa Nabi Muhammad, atau hal-hal yang  tidak dijelaskan secara jelas oleh Rasul.  

Padahal, jika dilihat dalam kehidupannya, ibn Mas’ud adalah sahabat dekat  Nabi dan menemani Nabi kemanapun ia pergi. Inilah sebabnya mengapa dia mengklaim bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang diturunkan kecuali dia mengetahui alasan turunnya ayat tersebut, penghapusannya, atau penggantiannya.

Abdullah bin Mas’ud hidup sampai pemerintahan Usman bin Affan. Pada tahun 32 H ia kembali ke Madinah dan meninggal pada tahun itu dalam usianya yang ke 60 tahun dan dimakamkan di Baqi’.

Abdullah ibnu Mas’ud memiliki murid di Irak sebagai pengembang model dan sistem untuk memecahkan masalah hukum di wilayah tersebut, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (wafat 76 H.), ‘Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w . 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (wafat 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah.  

Murid-muridnya kemudian dikenal sebagai generasi Thabi’in, yang menjadi acuan dalam menangani berbagai persoalan hukum pada masanya dan di wilayahnya masing-masing di seluruh penjuru dunia.

Baca Juga: Riwayat Hidup Hamzah bin Abdul Muthalib (568), Sahabat yang Dijuluki Singa Gelanggang

Dasar Pemikiran Ibnu Mas’ud dalam Berfatwa

Ketika para sahabat tersebar ke berbagai belahan dunia Muslim, kebanyakan dari mereka memegang posisi kepemimpinan agama dan intelektual, termasuk Ibn Mas’ud. Itu menjadi tempat di mana orang dapat memposting pertanyaan untuk meminta penilaian hukum tentang berbagai masalah.

Terkadang dia membuat keputusan berdasarkan apa yang dia pelajari dan pertahankan dari perintah Nabi Muhammad, dan di lain waktu berdasarkan apa yang dia pahami dari Quran dan Sunnah. Bahkan, ia kerap membentuk opininya sendiri dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariat (illat) yang ia tuntun dari Rasulullah ketika mengambil keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan, menurut Ibnu Mas’ud:

Artinya: “Wahai manusia, kita telah berada pada suatu zaman di mana kita belum pernah menetapkan hukum suatu perkara dan perkara itu belum pernah ada sebelumnya, maka sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla telah menyampaikan kita kepada zaman yang kamu saksikan sendiri; maka barangsiapa di antara kamu yang dihadapkan kepadanya suatu perkara sesudah hari ini, maka hendaklah dia menetapkan hukumnya dengan apa yang ada di dalam Kitabullah (al-Qur’an).

Jika perkara itu tidak dijumpai dalam Kitab Allah Azza Wajalla maka hendaklah dia menetapkan hukumnya dengan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah Saw. Jika perkara itu tidak terdapat dalam Kitabullah dan tidak juga pernah ditetapkan oleh Rasulullah Saw.,maka hendaklah dia memutuskan dengan apa yang telah ditetapkan oleh orang-orang sholeh sebelumnya.

Dan jika perkara itu tidak ada dalam kitab Allah dan tidak pula perbah diputuskan oleh Rasulullah Saw. serta tidak pernah ditetapkan oleh orang-orang sholeh sebelumnya, maka hendaklah dia berijtihad menggunakan fikirannya. Janganlah seseorang di antara kamu berkata “saya takut” dan “saya berpendapat” karena sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram itu sudah jelas, dan di antara keduanya adalah perkara yang dikeragui; maka tinggalkan apa yang meragukan anda dan buatlah apa yang tidak membuat anda ragu”.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, termasuk para sahabat lainnya, ketika menemukan peristiwa yang muncul dalam hidup mereka dan memerlukan pengaturan hukum, selalu mencari jawaban pertama dan utama dalam Al-Qur’an.

Jika mereka tidak menemukan jawabannya secara harafiah dalam Al-Qur’an, mereka mencoba menemukannya dalam kumpulan jawaban Nabi, dan jika mereka tidak menemukan jawaban dari kedua sumber ini, maka mereka menggunakan kekuatan akal yang kemudian disebut Ijtihad.  

Ketika melakukan ijtihad, mereka mencari kesamaan fakta yang telah dipenuhi dengan apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadits. Mereka selalu menimbang upaya “menjaga kepentingan ummat” sebagai dasar tegaknya Syariah.

Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran di atas, terlihat bahwa dalam banyak hal tampaknya pemikiran Ibnu Mas’ud diilhami oleh pemikiran senioritas Umar bin Khattab. Dinamisme hukumnya merupakan bagian dari upaya memahami hukum Islam agar lebih dinamis dan bekerja dalam konteks perkembangan zaman.  

Ketika seseorang melakukan kajian mendalam terhadap masalah-masalah yang muncul, ia masih berbicara tentang memahami hubungan teks dengan konteks, dan kemudian membuat penyesuaian yang wajar dengan kehidupan sosial, dengan keadaan dan kondisi masyarakat yang harus dihadapinya, demi mendapatkan keuntungan.

Itu dia riwayat hidup singkat atau biografi Abdullah ibnu Mas’ud semasa hidupnya hingga wafat. Akhir kata kegigihan dan niat yang tulus akan selalu menghasilkan yang baik pula, sebagaimana Ibnu Mas’ud dalam memberikan fatwa-fatwa.

Semoga kita diberikan manfaat yang besar dari kisah Ibnu Mas’ud dan menjadikan kita selalu dalam lindungannya. Wallahua’lam!

Pewarta: EnolEditor: Nurul Hidayat
AvatarEnol
Mau tulisan kamu dimuat di Surau.co seperti Enol? Kirim Tulisan Kamu