Fiqih
Beranda » Berita » Fiqih Talaq: Ilmu Menjaga Rumah Tangga Tetap Dalam Koridor Syariat

Fiqih Talaq: Ilmu Menjaga Rumah Tangga Tetap Dalam Koridor Syariat

Fiqih Talaq: Ilmu Menjaga Rumah Tangga Tetap Dalam Koridor Syariat.

Fiqih Talaq: Ilmu Menjaga Rumah Tangga Tetap Dalam Koridor Syariat.

 

 

“Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”
(HR. Muslim)

Pembukaan: Urgensi Menuntut Ilmu Fiqih Ibadah

Dalam kehidupan yang terus berubah dan kian kompleks, tak ada pelita lebih terang bagi seorang Muslim selain ilmu yang bersumber dari wahyu. Di antara cabang ilmu yang vital namun sering luput dari perhatian adalah fiqih talaq — hukum-hukum perceraian dalam Islam. Ia adalah bagian dari fiqih ibadah yang menyentuh langsung persoalan rumah tangga, kehormatan keluarga, serta keberlangsungan generasi umat.

Ajang Prestisius Madrasah Indonesia 2025 Diluncurkan

Kajian bertema “Fiqih Talaq” yang akan dilaksanakan di Masjid AL-QUDS, Tanjung Durian Bayang, Pesisir Selatan, pada hari Senin, 4 Agustus 2025 ba’da Maghrib, menjadi momen strategis untuk menyibak satu sisi penting dalam kehidupan berumah tangga: bagaimana Islam mengatur pintu terakhir dalam konflik suami-istri—yaitu talaq—agar tetap berada di bawah naungan syariat, bukan nafsu dan emosi.

Kajian ini akan disampaikan oleh Ustadz Gusnardy, S.Sy., alumni STDI Imam Syafi’i Jember, seorang da’i muda yang dikenal dengan kedalaman ilmu dan kelugasannya dalam menyampaikan tema-tema fikih kontemporer. Acara ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung via Facebook Rumah Tahfidz Ibnu Abu

Talaq Bukan Solusi Awal, Tapi Penjaga Akhir

Dalam al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan:

> “Talaq itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat ini menunjukkan bahwa talaq bukan jalan utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Islam memerintahkan dialog, nasihat, bahkan mendatangkan penengah dari dua belah pihak sebelum memutuskan talaq. Namun jika semua upaya damai telah ditempuh dan pernikahan tetap tidak dapat diselamatkan, maka Islam membuka pintu talaq—bukan sebagai bentuk kebencian, tetapi sebagai bentuk rahmat.

Kisah Budak, Hakikat Makrifat dan Guru Sejati

Sayangnya, dalam masyarakat kita, banyak yang memaknai talaq secara keliru. Ada yang menganggapnya sebagai senjata dalam konflik, bahkan menjadikannya bahan ancaman ringan. Tak sedikit pula yang menjatuhkan talaq tanpa pemahaman syar’i, lalu menyesal ketika ingin kembali tapi terhalang aturan-aturan syariat yang ketat. Di sinilah urgensi kajian ini: agar umat memahami, bukan sekadar menggunakan.

Tiga Pilar Fiqih Talaq yang Harus Diketahui

Dalam kajian ini, insyaAllah akan dibahas secara sistematis tiga pilar penting dalam fiqih talaq:

1. Rukun dan Syarat Talaq

Siapa yang sah menjatuhkan talaq?

Dalam kondisi apa talaq dianggap sah?

Adab Murid dengan Guru

Apa beda antara talaq raj’i dan talaq ba’in?

2. Etika dan Adab dalam Menjatuhkan Talaq

Haruskah dalam keadaan suci?

Apa yang dimaksud dengan talaq sunni dan talaq bid’i?

Bagaimana menjaga ucapan dan niat ketika berhadapan dengan perceraian?

3. Hak dan Kewajiban Pasca Talaq

Hak istri: iddah, nafkah, tempat tinggal.

Hak anak: asuhan, pendidikan, nafkah.

Prosedur rujuk jika masih dalam masa iddah.

Dengan memahami tiga pilar ini, masyarakat Muslim akan semakin sadar bahwa talaq bukan sekadar tindakan emosional, tetapi keputusan hukum yang berdampak besar dan menuntut tanggung jawab moral-spiritual.

Mengapa Fiqih Talaq Relevan untuk Semua Kalangan?

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa fiqih talaq hanya penting bagi mereka yang sudah menikah. Padahal, pemahaman tentang talaq justru harus dimiliki sebelum menikah, agar seseorang bisa mempersiapkan mental, tanggung jawab, dan pengendalian diri dalam mengelola rumah tangga.

Bagi yang belum menikah, ilmu ini menjadi peta kewaspadaan. Bagi yang sudah menikah, ilmu ini menjadi alat perbaikan dan penjagaan. Bagi yang pernah mengalami perceraian, ilmu ini menjadi pintu refleksi dan rekonstruksi kehidupan ke depan.

Kejahilan terhadap fiqih talaq berakibat fatal: banyak pernikahan yang batal tanpa disadari, banyak yang rujuk tanpa hak, dan banyak yang menyia-nyiakan hak-hak perempuan dan anak karena tidak tahu hukum. Semua itu hanya bisa dibendung dengan satu hal: ilmu.

Rumah Tahfidz sebagai Garda Depan Ilmu dan Pembinaan Umat

Kajian ini digagas oleh Rumah Tahfidz Ibnu Abbas, sebuah lembaga yang tak hanya fokus pada pembinaan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga membina masyarakat melalui kajian fiqih, akidah, dan adab. Rumah Tahfidz kini tidak lagi sekadar tempat menghafal, tapi juga pusat pengkaderan intelektual dan ruhani umat.

Dengan menyelenggarakan kajian-kajian aktual seperti ini, Rumah Tahfidz memperlihatkan perannya sebagai pilar peradaban: menjaga umat dari kebodohan dan menuntun mereka agar menjalani hidup dengan tuntunan wahyu, bukan sekadar emosi atau budaya.

Ajakan untuk Hadir dan Menguatkan Barisan Ilmu

Acara ini terbuka untuk umum. Para orang tua, remaja, calon pengantin, guru, tokoh masyarakat—semua berhak dan berkewajiban hadir. Karena ilmu ini akan melindungi kita semua dari kehancuran yang ditimbulkan oleh ketidaktahuan.

Kontak person untuk informasi lebih lanjut tercantum di pamflet,  Juga tersedia nomor rekening donasi dakwah atau infak untuk mendukung kegiatan ini melalui Mandiri Syariah:  a.n. Annisa Hayatunnufus

Penutup: Ilmu yang Menjadi Pelindung Dunia Akhirat

Sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ:

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Ilmu fiqih talaq adalah benteng terakhir menjaga keutuhan atau perpisahan rumah tangga dengan adab dan tanggung jawab. Ia bukan hanya soal hukum, tetapi juga refleksi dari nilai rahmah (kasih sayang) dan hikmah (kebijaksanaan) dalam syariat Islam.

Mari hadir dan ajak yang lain.
Karena mempelajari ilmu ini bukan tanda keretakan, tapi justru bentuk kesiapsiagaan membangun rumah tangga di atas landasan iman dan pemahaman yang benar. #FiqihTalaq #KajianIslam #RumahTahfidzIbnuAbbas #MasjidAlQuds #IlmuMenjagaUmat (Tengku)

× Advertisement
× Advertisement