ramah lingkungan
SURAU.CO. Jika ingin mendapatkan bantuan untuk Masjid atau musala tahun 2025, Kementerian Agama telah membuka pendaftaran. Bantuan Kemenag ini dapat membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala. Ada empat kategori nominal bantuan.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan pemerintah ini menjadi prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala. Dirinya kemudian menjelaskan bantuan tersebut terbagi dalam empat kategori nominal. Pertama, bantuan senilai Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid. Kedua, bantuan sebesar Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala. Ketiga, bantuan senilai Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah. Dan keempat adalah bantuan sebesar Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” tambah Rokhmad. Kemudian Rokhmad menjelaskan bahwa perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. “Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3).
Syarat Mendapatkan Bantuan
Sekedar informasi Kemenag juga membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah lingkungan tahun ini. Bantuan tersebut bagian dari arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Seperti diketahui deklarasi itu menyebut pentingnya merintis masjid ramah lingkungan. "Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Sejak 2024 Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa. “Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Pertama, masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Kedua, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, Ketiga, mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Kemudian pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
*Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi*
Adapun proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Untuk pengajuan bantuan ini dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.