Tak Berkategori  

Zakat Jangan Dianggap Remeh, Kamu Harus Tau dan Bayar Jika Mencapai Nisab

Google News
Zakat
IMG: wentygafrina

Pengertian Zakat

Surau.co – Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima Zakah atau biasa disebut sebagai Mustahik, sebagaimana yang sudah disyariatkan. Ibadah ini termasuk juga merupakan rukun Islam ke-4 dan cermin kepedulian sosial kaum Muslim dalam menegakkan syariat Islam di Dunia. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap kaum Muslim yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan.

Macam-Macam Zakat

Zakah terdiri dari dua macam:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah suatu ibadah yang wajib bagi umat Muslim pada bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri. umat Muslim wajib mengeluarkan sebagian harta setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok di daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang harus dibayarkan berupa beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakah Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah, sebagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan perusahaan yang dimiliki orang Muslim, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan agama.

UU tersebut juga menjelaskan tentang membayar fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Cara Menghitung Zakat

1. Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

2. Maal

Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab Zakah maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar Zakah maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

Zakat Maal Dibagi dalam Beberapa Jenis

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.

Cara menghitung Zakah penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.

2. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif Zakah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah Zakah dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan Zakah dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar – utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.

Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta – Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.

4. Zakat Perusahaan

Menurut Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakah di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum cara menghitung Zakah perusahaan dianggap sama dengan Zakah perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% X (Aset Lancar – Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka Zakah yang perlu ditunaikan adalah 2,5% X (Rp 2 miliar – Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.

5. Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang hal ini di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas.

Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.

Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakah.

6. Zakat Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang hal ini di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat ( Mustahik)

Siapa saja yang berhak menerima? Yang berhak menerimanya menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:

  1. Fakir : Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin : Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  3. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan Zakah.
  4. Mu’alaf : Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  5. Hamba Sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin : Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar atau yang berhak menerimanya. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk berzakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya adalah:

  1. Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  2. Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  3. Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
  4. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu
  5. Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam
  6. Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.

Manfaat

Beberapa manfaat ketika seseorang menunaikannya antara lain yakni, Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi juga kepada orang yang membayarnya. Perlu diingat bahwa segala hal baik yang telah kamu lakukan pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, seperti halnya berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun hartamu, tapi Allah menjanjikan akan melipatgandakannya.

Baca juga: KH. Bisri Musthofa

Pewarta: Nurul HidayatEditor: Nurul
Nurul Hidayat
Mau tulisan kamu dimuat di Surau.co seperti ? Kirim Tulisan Kamu