Tak Berkategori  

Khuzaimah bin Tsabit, Sahabat yang Persaksiannya Mewakili Dua Orang Saksi

Google News

Surau.co – Khuzaimah bin Tsabit adalah seorang sahabat Anshar dari suku Aus. Rasulullah SAW memberikan kemuliaan kepadanya dengan menjadikan persaksiannya setara dengan persaksian dua orang. Artinya, jika umumnya kaum muslimin dalam menguatkan hujjah dan alasannya dalam sesuatu hal harus mendatangkan dua orang saksi, baru dianggap sah. Maka, jika yang menjadi saksi tersebut adalah Khuzaimah bin Tsabit, cukuplah dia sendirian saja telah menguatkan atau mengesahkannya. Tentu semua itu tidak terlepas dari kualitas keimanan dan ketakwaannya dalam pandangan Rasulullah SAW, khususnya dalam suatu peristiwa yang melibatkan dirinya bersama beliau.

Suatu ketika Rasulullah SAW membeli seekor kuda dari seorang Badui (pedesaan Arab) bernama Sawwa’ bin Qais al Muharibi. Setelah terjadi kesepakatan harga, Rasulullah SAW mengajak Sawwa’ ke rumah beliau untuk mengambil uang pembayarannya. Seperti diketahui, beliau kalau berjalan cukup cepat, seperti sedang berjalan di jalan menurun walau jalannya datar, sedangkan lelaki Badui tersebut berjalan lambat sambil menuntun kudanya sehingga mereka berdua terpisah cukup jauh.

Dalam perjalanan terpisah tersebut, beberapa orang mendatangi dan mengerumuni Sawwa’ untuk menawar kuda yang dibawanya. Tentulah mereka tidak tahu bahwa kuda tersebut telah dibeli oleh Rasulullah SAW dengan harga yang disepakati bersama. Sawwa’ sendiri tidak memberitahukan hal itu kepada mereka. Di antara para penawar tersebut ada yang memberikan penawaran yang lebih tinggi daripada harga yang disepakatinya bersama Rasulullah SAW.

Tidak lama kemudian Rasulullah SAW mendatangi Sawwa’ sambil memberikan harga kuda yang disepakati, tetapi ternyata Sawwa’ berkata, “Kalau engkau ingin membeli kuda ini, bayarlah dengan harga sekian…(harga penawaran yang lebih tinggi dari yang disepakatinya dengan Rasulullah SAW pertama kali), jika tidak, aku akan menjualnya kepada orang lain..!!”

Rasulullah SAW menatap Sawwa’ dengan heran dan bersabda, “Bukankah aku telah membeli kudamu dengan harga sekian..(harga yang disepakati sebelumnya)!!”

“Belum, demi Allah belum!!” Kata Sawwa’ lagi.

“Sungguh, aku telah membelinya darimu..!!” Kata Rasulullah SAW, bertahan dengan pendapat beliau.

Tetapi Sawwa’ tetap bertahan dengan pendapatnya. Ketika makin banyak orang yang berkerumun, yang tentunya sebagian besar dari mereka adalah para sahabat beliau, Sawwa’ berkata, “Baiklah, tunjukkan saksinya bahwa engkau telah membeli kuda ini dariku!!”

Mendengar perkataan Sawwa’ ini, salah seorang sahabat yang hadir spontan berkata, “Celakalah engkau, Rasulullah SAW tidak mungkin berkata kecuali perkataan yang benar..!!”

Namun ucapan sang sahabat tersebut tidak mempengaruhi pendapat Sawwa’. Tidak ada penjelasan, apakah saat itu Sawwa’ telah memeluk Islam atau tetap dalam agama jahiliahnya. Ia tetap saja berkata, “Datangkanlah seorang saksi yang melihat bahwa saya telah menjualnya kepadamu..!!”

Dalam keadaan seperti itu Khuzaimah bin Tsabit datang. Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang sahabat tentang apa yang terjadi, tiba-tiba saja ia berkata dengan tegas, “Saya menjadi saksi bahwa engkau telah menjual kuda tersebut kepada Rasulullah SAW..!!”

Rasulullah SAW menatapnya dengan heran karena saat beliau telah menyepakati harga itu dengan Sawwa’, tidak ada seorangpun yang menyaksikannya, termasuk Khuzaimah. Sementara Sawwa’ seolah tercekam dengan perkataan Khuzaimah yang tegas berwibawa. Ia tidak berani berdalih lagi kemudian menyerahkan kuda tersebut kepada Rasulullah SAW dengan harga yang disepakati sebelumnya.

Setelah Sawwa’ berlalu, Rasulullah SAW yang tentunya tidak ingin kalau sahabatnya itu berbohong, bersabda kepada Khuzaimah, “Dengan apa engkau memberi kesaksian??”

“Wahai Rasulullah SAW,” Kata Khuzaimah, “Saya telah membenarkan dan meyakini tentang berita dari langit yang engkau sampaikan kepada kami, maka tidakkah (selayaknya) saya mempercayai dan membenarkan apa yang engkau katakan?”

Rasulullah SAW tersenyum mendengar jawaban diplomatis Khuzaimah, kemudian beliau menetapkan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Khuzaimah bin Tsabit adalah setara dengan kesaksian dua orang muslim yang benar.

Sekilas terlihat, bahwa apa yang disampaikan Khuzaimah adalah “kebohongan” dan Rasulullah SAW seolah membenarkan sikapnya tersebut, tetapi sebenarnya tidak seperti itu. Mungkin benar bahwa Khuzaimah tidak melihat dengan mata kepalanya, tetapi sesungguhnya “mata keyakinan”-nya melihat lebih gamblang daripada mata lahiriahnya. Dan sebenarnyalah cukup banyak juga sahabat lainnya yang seperti itu, tetapi tidak cukup banyak yang “berani” menampilkannya seperti Khuzaimah.

Dengan berkembanganya ilmu pengetahuan sekarang ini, ternyatalah “pandangan” mata lahiriah lebih banyak tertipu, dan lebih unggul lagi “pandangan” akal pikiran. Dan sesunggguhnya “pandangan” mata keyakinan seperti yang disampaikan Khuzaimah jauh lebih unggul daripada pandangan mata lahiriah, pandangan akal pikiran, bahkan pandangan terawang alam ghaib sekalipun.

Yahya bin Abdurrahman bin Khattab meriwayatkan, “Umar bin Khattab memutuskan untuk mengumpulkan al-Quran. Ia beridiri di tengah orang-orang dan berkata, “Barang siapa yang belajar al-Quran di sisi Rasulullah SAW, maka bawalah al-Quran yang dipelajari tersebut dan orang-orang membawa al-Quran yang tertulis pada lembaran-lembaran dan kertas-kertas, namun Umar tidak menerima sepotong ayat dari siapa pun kecuali dua orang memberikan kesaksian bahwa ayat tersebut merupakan ayat al-Quran. Setelah Umar, Usman berkata kepada masyarakat, “Apabila ada pada setiap orang ayat atau ayat-ayat dari Kitabullah maka hadirkanlah. Namun ia juga tidak menerima satu pun omongan kecuali dengan kesaksian dua orang yang menyatakan dan membenarkan bahwa ayat tersebut merupakan ayat al-Quran. Pada saat itu, Khuzaimah bin Tsabit datang dan berkata, “Saya melihat dengan mata kepala sendiri Anda menyingkirkan dua ayat dari al-Quran dan tidak menulisnya.” Mereka berkata, “Dua ayat yang mana?” Kata Khuzaimah, “Saya sendiri belajar dari Rasulullah SAW dua ayat tersebut kemudian ia membaca dua ayat terakhir surah al-Taubah, “Laqad ja’akum rasulun min anfusikum ‘azizun ‘alaihi ma anittum..” Usman yang mendengar ayat ini dari Khuzaimah berkata, “Aku bersaksi bahwa dua ayat ini turun dari sisi Allah SWT. Baiknya menurut anda ayat ini kita tempatkan pada surah mana dalam al-Quran?” Kemudian Khuzaimah berkata, “Tempatkan dua ayat ini pada surah terakhir yang diturunkan kepada Rasulullah SAW! Demikianlah dua ayat ini digabungkan sebagai akhir surah al-Taubah dan mengakhiri surah tersebut dengan dua ayat yang dimaksud.”

Pewarta: Nurul HidayatEditor: Nurul
Nurul Hidayat
Mau tulisan kamu dimuat di Surau.co seperti ? Kirim Tulisan Kamu