
Kementerian Kesehatan Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis Untuk Umrah Ramadhan
SURAU.CO. Untuk membatasi penyebaran penyakit menular, Kementerian kesehatan arab saudi menyoroti perlunya vaksin meningitis bagi mereka yang berniat melaksanakan umrah selama Ramadan 1446 H. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tindakan pencegahan kesehatan.
Saudi Press Agency melaporkan adanya himbauan dari Kementerian terkait vaksinasi meningitis ini setidaknya 10 hari sebelum melakukan perjalanan umrah. Himbauan ini salah satunya adalah untuk memastikan kekebalan yang dibutuhkan tercapai.
Selain itu pihak Kementerian juga menghimbau masyarakat setempat untuk memakai aplikasi Sehhaty dalam menerima vaksin di klinik vaksinasi. Arahan tersebut sejalan dengan upaya kementerian untuk melindungi kesehatan jamaah umrah, meningkatkan kesadaran kesehatan, dan mengembangkan sistem perawatan kesehatan terpadu yang meningkatkan kualitas hidup dan layanan perawatan kesehatan.
Menurut laporan media lokal Inside the Haramain, Sabtu (11/1/2025), aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan laporan Gulf News, Kamis (30/1/2025), menyebut aturan vaksin meningitis berlaku mulai 10 Februari 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi Meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Dalam aturan itu tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen yang mengatur persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M). Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’ Vaksin tersebut ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.