Surau.co- Anda pasti pernah mengalami yang namanya penawaran pinjaman online melalui via SMS dan WhatsApp, bukan?
Pasalnya, beredarnya penawaran yang semacam itu tentu seringkali dialami oleh setiap insan yang memiliki hp atau smartphone. Bahkan tak jarang metode yang digunakan pun mengatasnamakan salah satu koperasi atau perusahaan penerima jasa peminjaman uang secara online.
Berdasarkan laporan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), dari laman resminya, www.kominfo.go.id, bahwa pinjaman online melalui via SMS atau Whatsapp termasuk hoax, atau penipuan.
Sehingga masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima tawaran pinjaman online yang semacam itu.
Hal itu tidak lain sebagai modus penipuan pinjaman online yang seringkali terjadi akhir-akhir ini dan terkadang bisa berbentuk penagihan pelunasan pinjaman secara online.
Padahal pihak yang bersangkutan belum atau tidak sedang mengajukan pinjaman ke pihak yang mengirimkan berita penagihan.
Tenu, kejadaian-kejadian semacam itu cukup meresahkan, dan wajar saja ketika sebagian masyarakat merasa khawatir mengenai adanya data dan informasi pribadi yang disalahgunakan saat melakukan pengajuan pinjaman secara online.
Kali ini, bagi setiap perusahaan pinjaman online baik melalui aplikasi ataupun website, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat beroperasi secara resmi di Republik Ini.
Hasil informasi dari laman resmi OJK, sejak 3 Januari 2022, sedikitnya ada 103 perusahaan jasa pinjaman onlene yang sudah terdaftar atau mendapat izin resmi dari OJK. Namun demikian, masih banyak perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal, bahkan masih beroperasi ditengah-tengah masyarakt.
Untuk itu, Anda juga bisa cek langsung secara mandiri di laman remi OJK untu mengetahui perusahaan pinjaman online yang resmi, yang setiap bulannya pihak OJK selalu memperbarui daftar pijol yang terdaftar, atau yang sudah tidak terdaftar.
Mana kala, Anda mendapat tawaran dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online, pastikan bahwa perusahaan itu legal atau ilegal.
cara mengetahui pinjaman online asli atau tidak
1. Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Pada prinsipnya, setiap pinjaman online resmi yang sudah terdaftar di OJK, pasti memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh penggunanya. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalah gunaan wewenang dan penipuan.
Syarat dan ketentuan yang berlaku biasanya berada diawal dan ditampilkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
Kemudian, syarat itu harus melalui persetujuan penggunanya. Jika sudah disepakati, maka pihak penyedia jasa akan melanutkan prosedur sesuai instruksi yang tertera saat melakukan pengajuan pinjaman.
Berbeda halnya dengan penawaran pinjaman online yang tidak resmi atau hendak menipu. Biasanya mereka menawarkan pinjaman tanpa syarat.
Sekilas memang sangat menggiurkan, apalagi bagi orang yang tidak mau ribet, atau dalam kondisi terdesak yang selalu ingin yang simpel dan cepat.
Justru, ketika Anda melakukan transaksi yang semacam itu, berarti Anda sedang berada di dalam taham penipuan yang berkedok pinjaman online.
Sebagai seorang konsumen yang cerdas, anda perlu berhati-hati dalam melakukan pengajuan pinjaman online. Karena yang akan terjadi selanjutnya adalah;
2. Meminta uang muka
Uang muka yang dimaksud berupa sejumlah uang yang harus dibayar terlebih dulu sebelum pengguna menerima pencairan dana. Biasanya alasan yang digunakan untuk biaya administrasi, dan bentuk permintaannya bermacam-macam. Ada yang meminta uang untuk di transfer, ada juga yang meminta pulsa.
Bagi masyarakat awam, tentu hal itu seringkali dianggap wajar-wajar saja, namun yang perlu kalian sadari, bagaimana bisa seseorang yang membutuhkan pinjaman dana, malah harus menyetorkan uang muka agar pinjamannya bisa diproses? Begitu sangat tidak masuk akal bukan!
Sebagai seorang konsumen yang cerdas, Anda harus tetap berhati-hati dalam melakukan pengajuan pinjaman online. Tetaplah berpikir jernih dan selalu waspada agar tidak terjebak pada proses berikutnya, yakni;
3. Adanya Paksaan
Anda boleh terdesak secara keuangan, akan tetapi jangan sampai terjebak dan selalu mengecek dan memperhatikan penawaran yang diberikan kepada Ada.
Biasanya pihak penyedia pinjaman yang resmi selalu memberikan informasi secara jelas dan menyeluruh di awal proses pengajuan.
Berbeda dengan pinjaman online abal-abal, karena memberikan dana cepat melalui promosi lewat media sosial dan telepon dan yang pasti tidak jelas.
Setelah meminta uang muka, proses selanjutnya biasanya mereka terkesan memaksa dan terus mendesak calon korban untuk menyetujui penawaran yang dibuat.
Siap-siap untuk selalu ditanya, atau bahkan terkesan meneror ketika anda tidak mengikuti permintaan mereka. Jika sudah demikian, berarti mereka termasuk modus penipuan.
Meminta Akses Lebih
Langkah terkahir ketika Anda sudah mengabaikan tawaran mereka, bisanya akses yang diminta lebih banyak dari biasanya.
Biasanya, perusahaan pinjaman online yang resmi, hanya akan meminta izin untuk mengakses 3 fitur, Lokasi, Vermuk (verifikasi muka), dan microphone.
Ketika anda menemukan aplikasi sejenis yang meminta akses lebih dari 3 fitur, bisa jadi hal itu resmi.
Begitulah 4 jenis modus penipuan pinjol yang sering terjadi. Sebagai seorang pelaku pinjaman online yang cerdas, Anda harus tetap berhati-hati dalam melakukan pengajuan pinjaman online, dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Pinjol Ilegal Atau Legal Dengan Mudah dan Akurat