Surau.co
Menu Menu

Ini Daftar 512 Pesantren yang Menjadi Pilot Program Pesantren Ramah Anak

SURAU.CO. Program pesantren Ramah Anak memasuki tahap lanjutan. Ada 512 pesantren yang resmi masuk dalam Pilot Pendampingan Program pesantren ramah anak. Hal tersebut sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, program ini mendorong lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. "Program ini diharapkan menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan santri," ungkapnya. Selain itu tujuan program ini juga memberikan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi kepada pesantren terpilih guna memastikan implementasi konsep pesantren ramah anak secara optimal.

Sementara itu Direktur Pesantren, Basnang Said menyebut kebijakan pesantren ramah anak ini penting adanya kerjasama dan kolaborasi antar-Kementerian. Kolaborasi tersebut untuk memastikan agar kebijakan Pesantren Ramah Anak ini dapat berjalan dengan efektif di lapangan. "Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya," ujar Basnang.

Sementara itu, Yusi Damayanti, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyusun Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia. "Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak," jelas Yusi yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak.

Melalui Direktorat Pesantren, lanjut Dirjen, keputusan ini sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan melindungi hak-hak anak.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1262 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan regulasi untuk pengasuhan yang ramah anak di pesantren. Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono menjelaskan, panduan ini ditujukan untuk membimbing pesantren dalam merawat anak-anak di lingkungan mereka.

Untuk daftar pesantren yang masuk dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak dapat diunduh disini.