Surau.co
Menu Menu

Guru Madrasah Tak Boleh Jadi Prioritas Kedua

 

SURAU.CO. Dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan Komisi II DPR RI menyebut guru madrasah tidak menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional. Untuk itu perlu adanya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah. Selain itu juga memastikan agar mereka mendapatkan perhatian yang setara dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Nasional

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantin sangat penting adanya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah. Selain itu juga adanya kepastian guru madrasah mendapatkan perhatian setara dengan tenaga pendidik dalam naungan Kementerian Pendidikan Nasional. Menurutnya, pendidikan di bawah Kementerian Agama harus memperoleh perhatian lebih. Hal tersebut perlu agar para guru madrasah agar tidak dipandang sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam pertemuan tersebut Selly juga a menyoroti pentingnya database guru madrasah yang akurat. Hal ini penting dilakukan untuk mempermudah perencanaan kebijakan, termasuk dalam skema peningkatan status guru impassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu Selly juga menyinggung persoalan efisiensi anggaran yang berdampak pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunjangan sertifikasi guru.

“Kami memahami keresahan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” tambahnya.

Kemudian Selly mengapresiasi data dan materi yang disampaikan oleh PGIN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan bersama Kementerian Agama. “Kami mengucapkan terima kasih atas materi yang disampaikan. Tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga didukung oleh data konkret. Ini akan menjadi acuan kami saat melakukan laporan kerja dengan Kementerian Agama,” ujarnya.]

Selly juga menyoroti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mencakup empat poin utama terkait pendidikan dan layanan keagamaan. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang bersih dan transparan, ketahanan pangan berbasis halal, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan berbasis agama.

Sekadar informasi Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN). Pertemuan keduanya membahas aspirasi terkait tindak lanjut efisiensi dan rekonstruksi anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui jalur insentif, sertifikasi, impassing, hingga P3K. Harapannya pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah di Indonesia.