Tak Berkategori  

Usai 1 Aset Kripto ASIX Dilarang Bappebti, Jawaban Anang Bikin Nyelekit

Google News
Usai 1 Aset Kripto ASIX Dilarang Bappebti, Jawaban Anang Bikin Nyelekit
Usai 1 Aset Kripto ASIX Dilarang Bappebti, Jawaban Anang Bikin Nyelekit

Surau.co – Publik beberapa pekan terakhir sedang ramai soal larangan aset kripto ASIX yang merupakan sekuritas yang bergerak dalam bidang transaksi aset kripto milik salah satu artis ternama, Anang Hermansyah.

Dalam perencanannya, sekuritas ini menganut konsep teknologi Blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace Non Fungible Token (NFT), dengan segmentasi pasarnya di Indonesia dan Asia.

Memang semenjak viralnya Ghozali di NFT, akhirnya memancing minat Anang untuk kemudian membuat sekuritas Token ASIX yang dirilis pada 27 Januari 2022 lalu,  dengan mengajak para selebritis ternama dalam negeri agar nantinya bisa bergabung dan menjual hasil karyanya di pasar bursa aset kripto.

Tidak hanya berhenti disitu saja, Anang juga memiliki rencana untuk mengembangkan sistem metaverse buatan local, dengan Nusantaraverse, yang direncanakan bakal mengadopsi wilayah Nusantara yang terbentang di sepanjang Sundaland.

Namun tak lama setelah menjadi perbincangan banya kalanga, akhirnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan statmen larangan token ASIX untuk diperjualbelikan, karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

Sebagaimana dikutip dari akun Twitter @infoBappebti pada hari Kamis (10/02), yang berisi “Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.”

Adapun yang dimaksud dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yakni, mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Berikutnya, bahwa sesuai regulasi Bappebti menyebutkan tentang pedagang fisik aset kripto hanya dapat diperdagangkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian di pasar aset kripto.

Jawaban Anang Hermasnyah

Mengetahui kabar tersebut, suami dari Asyanti itu, mengaku bingung dengan adanya kabar larangan tersebut, karena menurutnya, pihaknya saat ini sedang mengurus perizinan atau persyaratan yang diperlukan di Bappebti terkait aset kripto ASIX.

“Sebetulnya tidak ada bahasa itu sebelumnya, karena proses pendaftaran ASIX ke Bappebti memang belum selesai, makanya saya bingung dengan berita larangan tersebut”. Ungkap anang sebgaimana dilansir dari Kumparan pada (10/2/2022).

Mantan suami Krisdayanti itu pun menjelaskan, bahwa saat ini timnya sudah berjalan mengurus persyaratan yang dibutuhkan di Bappebti.

Dan dirinya belum memastikan, apakah akan bertemu langsung dengan Bappebti membicarakan koin kriptonya atau tidak.

Namun pihaknya mengungkapkan, dalam waktu dekat ini sudah mau masuk ke platform Indodax.

“Iya memang benar, karena kita sudah diskusi dengan Indodax, mudah-mudahan segera terwujud,” ungkap Anang.

Klarifikasi Mentri Perdagangan Perihal Asek Kripto ASIX

Kabar aset kripto ASIX juga mendapat respon dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mencoba meluruskan informasi terkait larangan token aset kripto ASIX tersebut. Menurutnya, saat ini ASIX memang baru bisa diperdagangkan lewat platform jual beli token yang ada di luar negeri, dan perdagangannya tidak menggunakan mata uang rupiah.

Jerry pun menegaskan, bahwa tidak ada yang salah dengan aktivitas perdagangan tersebut. Justru, apa yang dilakukan Anang dan timnya, memang merupakan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapat izin Bappebti, sehingga nantinya bisa diperdagangkan di dalam negeri.

Salah satu syarat utama dalam aturan Bappebti, sebuah token kripto bisa diperdagangkan di dalam negeri manakala sudah menduduki peringkat 500 terbesar dunia secara kapitalisasi pasar. Itu artnya, uji coba kelayakan token tersebut harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum pada akhirnya bisa diperdagangkan di dalam negeri.

“Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba), No.7/2020 tentang daftar aset kripto yang diperdagangkan. di situ kan dijelaskan bahwa salah satunya yang menjadi butir peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitaliasai pasar itu”, pungkas Jerry.

Perlu diketahui, peraturan yang diterapkkan itu, merupakan salah satu upaya Bappebti dalam menyaring platform-platform yang sudah memenuhi satandart kelayakan pasar dan bagi penggunanya.

Sehingga, masyarakat benar-benar menemukan platform sekuritas yang sesuai dengan harapan bersama, baik dari segi keamanan data, transaksi, serta risiko-risiko kerugian lainnya, termasuk aset kripto ASIX milik Anang Hermansyah.

Baca Juga : Ini Dia, Cara Daftar NFT di OpenSea Jual Aset dari Nol Sampai Tajir Melintir, Step by Step