Tak Berkategori  

6 Pinjaman Online Syariah Paling Berpengaruh, Dijamin Halal!

Google News
6 Pinjaman Online Syariah Paling Berpengaruh, Dijamin Halal!
6 Pinjaman Online Syariah Paling Berpengaruh, Dijamin Halal!

Surau.co – Siapa yang tidak tertarik dengan pinjaman online syariah dengan menerapkan sistem berbasis keislaman dan yang pasti terbebas dari unsur riba.

Mencari pinjaman online memang sagatlah mudah, karena suda tersedia banyak perusahaan jasa yang bergerak dalam pinjam meminjam uang berbasis tegnologi. Namun masih jarang fintech P2P Lending yang menerapkan sistem anti riba.

Oleh karenanya, berikut kami ulas seputar pinjaman online berbasis syariah dan dijamin sangat islami.

1. Pinjaman Online Syariah, (Qazwa)

Pinjaman online syariah Qazwa adalah jenis perusahaan peer to peer lending berbasis syariah yang berada di bawah naungan PT Qazwa Mitra Hasanah.

Dalam keterangan yang terpampang di website, qazwa.id, menjelaskan bahwa perusahaan ini Qazwa menghubungkan antara pemodal dengan pelaku-pelaku usaha mikro dengan sistem online. Hal lain yang menjadi tujuan utama dari hadirnya fintech ini adalah terciptanya inklusivitas akses keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Tentu dalam pelaksanaannya, Qazwa beruhasaha menghindari dari kegiatan-kegiatan berberbau riba. Karenanya, perusahaan ini selalu mengutamakan sistem keuangan yang inklusiv dan selaras dengan nilai-nilai Islam tentunya.

Sementara persyaratan yang berlaku diantaranya:

Persyaratan umum;

  • Diakses memlaui website
  • Bisa menjadi pemohon atau pemodal
  • Usia minimal 18 tahun
  • Untuk usia di bawah 17 tahun, harus ada persetujuan orang tua/wali

Syarat pengajuan untuk pendanaan:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Memiliki usaha minimal 1 tahun beroperasi
  • Alokasi pembiayaan hanya untuk modal kerja.
  • Jenis usaha yang dikelola tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Syarat bagi pemberi dana berupa:

  1.  

– Orang perseorangan Warga Negara Indonesia

– Orang perseorangan Warga Negara Asing

– Badan Hukum Indonesia/Asing

– Badan Usaha Indonesia/Asing atau

– Lembaga Internasional

  1. Berusia minimal 17 tahun.
  2. Sumber dana tidak berasal dari tindakan pencucian uang atau menggunakan uang yang berasal dari sumber tidak halal.
  3. Mengetahui bahwa kegiatan pemberian yang dilakukan menggunakan prinsip Syariah.
  4. Menyadari bahwa kegiatan pemberian dana investasi kepada Penerima Pembiayaan adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan risiko.

2. (Danakoo)

termasuk dalam daftar pinjaman online berbasis syariah yang sudah memiliki ijin OJK.

Ada dua jenis layan yang disediakan oleh perusahaan ini, yakni pinjaman multiguna, dan pinjaman multi jasa.

Untuk pinjaman multiguna, diperuntukkan bagi para pemohon dalam skala perorangan. Khusunya ketika ingin membeli barang-barang berharga, dan untuk keperluan pembangunan rumah.

Sementara jenis pinjaman multijasa diperuntukkan para pemohon dalam skala peroranga juga. Namun dalam keperluannya, dipakai misalnya untuk biaya pendidikan, rumah sakit, pergi umroh, dan juga bisa buat biaya nikah.

3. (Ethis)

Daftar pinjaman online syariah berikutnya adalah Ethis. Pasalnya perusahaan  PT Ethis Fintek Indonesia  ini memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM.

Namun untuk bisa mngajukan pinjama di fintech ini, terlebih dahulu kamu harus terdaftar sebagai anggota, melalui laman https://ethis.co.id, atau melalui aplikasi. atau Setiap pengguna yang mendaftar minimal berusia di atas 18 tahun, dibuktikan dengan kartu identitas yang valid, memiliki nomor kontak valid, memiliki rekening bank, badan usaha yang telah dilegalisasikan di pemerintah setempat, dan melengkapi formulir pernyataan untuk pendaftaran.

4. (Kapitalboost)

Pinjaman online syariah selanjutnya adalah Kapital Boost, dengan menawarkan sistem pinjaman dalam rangka pengembangan UMKM dalam pembaiayaan modal kerja.

Dalam prosesnya, fintech ini juga digunakan untuk pinjaman pembelian barang dalam jangka waktu singkat, pastinya tanpa agunan. Limit pinjaman yang ditawarkan hingga Rp. 2 miliar dengan tenor sampai dengan 12 bulan atau 1 tahun.

Proses pencairan berkisar 7-14 hari setelah terverifikasi selesai, dan syarat yang berlaku:

  • Usaha yang dikelola sudah berbadan hukum baik CV atau PT
  • Berdomisili di Jabodetabek dan Bandung
  • Sudah berjalan minimal 1 tahun
  • Memiliki SPK
  • Hasil penjualan per tahun lebih dari Rp 1 miliar

5. (Papitupi Syariah)

Berikunya adalah PT Piranti Alphabet Perkasa atau dengan nama akrabnya Papitupi Syariah. Perusahaan P2P Lending ini memberi fasilitas pinjaman PapiFund dengan limit hingga Rp 50 juta.

Sementara tenor yang ditawarkan hingga 3 tahun, dengan syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Batas minimal usia 21 tahun
  • Bekerja di perusahaan yang terintegrasi dengan Papitupi Syariah selam 2 tahun

6. (Finteck Syariah)

Dari nama Fiteck Syariah sudah pasti jenis pinjaman online syariah. Pasalnya, perusahaan dibawah naungan PT Berkah Finteck Syariah ini, menyediakan layanan pinjaman online untuk biaya pendidikan, biaya rumah sakit, perjalanan umroh, dan biaya kebutuh sosial lainnya.

Tentu sesuai dengan nama yang disematkan, bahwa perusahaan ini juga menawarkan jenis pinjaman berbasis syariah yang bebas riba. prinsip syariah. Sementara batas pengajuan disesuaikan dengan jumlah saldo yang dimiki.

Prose pengajuannya sudah berbasis aplikasi pintar yang bisa diunduh melalui aplikasi “Berkah Fintek Syariah” dan dilakukan secara mandiri. Fitur lengkapnya akan dikirim melalui sistem OTP yang akan masuk ke nomer yang telah kamu sertakan.

Berdasrkan informasi yang terdapat di laman resmi finteksyariah.co.id, terdapat sekitar Rp. 672.22M jumlah total akumulasi pembiayaan yang disalurkan. Dan sudah tersalur ke penerima aktif sekitar 51.393 penerima, dari akumulasi total penerima 567.790.

Syarat yang dibutuhkan hampir sama dengan pinjaman online syariah lainnya.

Itu dia daftar pinjaman online syraiah yang dapat kami sajikan. Nantikan ulasan selanjutnya seputar pinjaman online yang berbasis syariah dan terbebas dari unsur riba. Semoga bermanfaat!